Dikutip dari Kanalaceh.com mereka ditangkap khalwat di sebuah bilik rumah sewa pada 28/03/2017 sekitar jam 23:00 atas aduan warga Darussalam Banda Aceh.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan WH Aceh, Marzuki mengatakan ditangkapnya kedua pasangan Gay itu atas kecurigaan warga kepada dua pemuda tersebut.
Menurutnya orang awam juga kerap melihat keduanya bermesra mesraan layaknya pasangan suami isteri.
Ketika ditangkap keduanya sedang melakukan hubungan badan dan mereka menemukan barang bukti berupa kondom selain dari keadaan tidak mengenakan pakaian
Dari pengakuan keduanya,mereka sudah menjalin cinta selama tiga bulan dan sudah beberapa kali melakukan hubungan badan.
Setelah ditangkap,pasangan gay berkenan di bawa kebalai polis untuk proses hukuman selanjutnya.
Menurut Marzuki lagi ini adalah pertama kalinya mereka menangkap hubungan sesama jenis sejak berlakunya Kanun Nomor 6/2014 tentang hukut jinayat dengan Hukuman cambuk sebanyak 100 kali di depan umum.
http://eberita.org/httpbit-ly2onaoor/
Thanks for reading & sharing sila share artikel ini dengan klik button share di bawah suara marhean