Hukum Muslimah Tidur Dengan Berpakaian Seksi
Sungguh membuat hati ini gelisah dan tidak tenang tatkala membaca tulisan yang menyebar dikalangan umum khususnya dikalangan muslimat tentang larangan tidur dengan berpakaian seksi dan bahwa seorang yang tidur dalam keadaan demikian maka ia akan ditiduri (dizinai) oleh jin.
Tentu hal ini adalah perkara yang meresahkan kaum hawa (wanita), dan lebih menyakitkan hati lagi tatkala kami mendengar sebagian muslimah mengamalkan hal tersebut sehingga iapun tidur dalam keadaan berpakaian lengkap dan tertutup sehingga hal tersebut menyebabkan kurang nyamannya pasangan (suami)nya.
Maka kami tergugah untuk meluruskan pandangan yang salah ini, karena kami berpandangan bahwa pendapat semacam ini akan sangat mempengaruhi keharmonisan dalam berumah tangga, dan kadang seorang suami akan kesal ketika melihat istrinya tidak tampil seksi ketika mereka berdua diatas ranjangnya.
Maka kami katakan bahwa sungguh pandangan tidak bolehnya wanita tidur dalam keadaan berpakaian seksi adalah suatu pandangan yang bertentangan dengan dalil-dalil dalam syariat kita, bahkan seorang boleh tidur dalam keadaan tidak berpakaian (telanjang) sekalipun.
Allah -subhanahu wa ta'ala- berfirman:
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁَﻣَﻨُﻮﺍ ﻟِﻴَﺴْﺘَﺄْﺫِﻧْﻜُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣَﻠَﻜَﺖْ ﺃَﻳْﻤَﺎﻧُﻜُﻢْ ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﻢْ ﻳَﺒْﻠُﻐُﻮﺍ ﺍﻟْﺤُﻠُﻢَ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﺛَﻠَﺎﺙَ ﻣَﺮَّﺍﺕٍ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻞِ ﺻَﻠَﺎﺓِ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ ﻭَﺣِﻴﻦَ ﺗَﻀَﻌُﻮﻥَ ﺛِﻴَﺎﺑَﻜُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻈَّﻬِﻴﺮَﺓِ ﻭَﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﺻَﻠَﺎﺓِ ﺍﻟْﻌِﺸَﺎﺀِ ﺛَﻠَﺎﺙُ ﻋَﻮْﺭَﺍﺕٍ ﻟَﻜُﻢْ ﻟَﻴْﺲَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﻟَﺎ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﺟُﻨَﺎﺡٌ ﺑَﻌْﺪَﻫُﻦَّ ﻃَﻮَّﺍﻓُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑَﻌْﻀُﻜُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﻌْﺾٍ ﻛَﺬَﻟِﻚَ ﻳُﺒَﻴِّﻦُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟَﻜُﻢُ ﺍﻟْﺂَﻳَﺎﺕِ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠِﻴﻢٌ ﺣَﻜِﻴﻢٌ
"Wahai orang-orang yang beriman, hendakla hamba-hamba sahaya yang engkau miliki dan juga anak-anak yang belum baligh diantara kalian untuk meminta izin kepadamu pada tiga (waktu), yaitu sebelum shalat shubuh, dan ketika engkau menanggalkan/melepas pakaian kalian ditengah hari, dan setelah shalat isya, itulah tiga (waktu) aurat bagi kamu...".
QS. An Nur: 58
Para ulama menjelaskan bahwa keharusan bagi keluarga dekat kita untuk meminta izin ketika hendak masuk kekamar kita, karena diwaktu tersebut kadang seorang menanggalkan /melepas pakaiannya, tatkala beristirahat ataupun melakukan aktifitas antara suami dan istri.
Sebagaimana Imam Ibnu Katsir dalam tafsir ayat tersebut menjelaskan:
في وقت القيلولة، لأن الإنسان قد يضع ثيابه في تلك الحال مع أهله
"Yaitu diwaktu tidur siang juga, karena kadang seseorang tidak memakai busana ketika itu bersama pasangannya".
Tentu jika tidak memakai busana ketika tidur adalah perkara yang dibolehkan maka lebih tentu lagi memakai pakaian seksi yang asalnya masih ada sebagian bagian yang tertutup adalah perkara yang diperbolehkan, dan perkara yang diberikan keluasan dalam syariat untuk melakukannya tidak mungkin diancam dengan suatu mudharrat (bahaya) seperti ditiduri jin atau semisalnya dari perkara yang hanya muncul dari perasaan.
Bahkan lihatlah bagaimana kondisi 'Aisyah -radhiyallahu 'anha- ketika tidur dan berada disisi Rasulullah -shalallahu 'alaihi wa sallam-?
لما كانت ليلتي التي كان النبي صلى الله فيها عندي انقلب فوضع رداءه وخلع نعليه فوضعهما عند رجليه وبسط طرف إزاره على فراشه فاضطجع فلم يلبث إلا ريثما ظن أن قد رقدت فأخذ رداءه رويدا وانتعل رويدا وفتح الباب فخرج ثم أجافه رويدا فجعلت درعي في رأسي واختمرت وتقنعت إزاري ثم انطلقت على إثره حتى جاء البقيع
"Disuatu malam yang Rasulullah -shalallahu 'alaihi wa sallam- bermalam dirumahku, Beliaupun berbalik lalu meletakkan rida' nya, dan melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya disamping kedua kakinya, kemudian beliau membentangkan ujung sarungnya diatas kasurnya, lalu beliaupun berbaring, beliau tidak berdiam lama karena mengira aku telah tidur (yaitu beliau tdk mau mengganggu tidurnya Aisyah), kemudian beliaupun mengambil rida'nya perlahan-lahan, dan memakai kedua sandalnya perlahan-lahan, lalu beliau membuka pintu dan keluar serta menutup pintu perlahan-lahan, maka akupun meletakkan pakaianku diatas kepalaku dan aku memakai khumur (pakaian yang menutupi kepala), lalu aku memakai pakaianku kemudian aku mengikuti beliau sampai ke baqi'".
HR. Muslim (974).
Para ulama mengatakan tentang kandungan hadits ini; berarti 'Aisyah ketika itu tidur dalam keadaan tidak berpakaian dan tanpa busana apapun.
(Lihat Syarhu Shahih Muslim: 7/41).
Maka kesimpulannya adalah bolehnya tidur dalam keadaan berpakaian seksi maupun dengan melepas seluruh pakaian jika berada dikamar tidur selama tidak dikhawatirkan ada orang lain yang melihat dan menyaksikannya selain pasangan kita.
Rasulullah -shalallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:
احفظ عورتك إلا من زوجتك أو ما ملكت يمينك
"Jagalah auratmu kecuali terhadap istrimu atau budak yang engkau miliki".
HR. Abu Daud
Walhamdulillah.
penulis: Ummu Muhammad Al Bughisiyyah
Thanks for reading & sharing sila share artikel ini dengan klik button share di bawah suara marhean